You are currently viewing PRESS RILIS PERNYATAAN SIKAP RESMI
Ketua Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengan Adv. Ahmad Fauzi, S.H., M.H.

PRESS RILIS PERNYATAAN SIKAP RESMI

PERNYATAAN SIKAP RESMI KANTOR HUKUM PANGLIMA JUSTISIA DEWAN PIMPINAN WILAYAH JAWA TENGAH TENTANG ; EVALUASI HUKUM ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 24 TAHUN 2026 TERKAIT PENGELOLAAN ASET DESA DAN JAMINAN PARTISIPASI PERANGKAT DESA

“Regulasi Harus Dibangun dengan Keterbukaan, Partisipasi, dan Kepastian Hukum; Bukan Sekadar Mengandalkan Kewenangan Kekuasaan.”

  1. PENDAHULUAN

Kantor Hukum Panglima Justisia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah mencermati pemberitaan Espos.id, Selasa, 3 November 2026, mengenai aksi walk out sekitar 50 perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 24 Tahun 2026 terkait pengelolaan aset desa di Aula Sukowati, Kabupaten Sragen.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, aksi tersebut merupakan bentuk keberatan perangkat desa terhadap proses penyusunan Perbup yang dinilai tidak melibatkan mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terdampak langsung. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sragen menjelaskan bahwa penerbitan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dan secara substansi tidak membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan sebelumnya.

Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengah memandang bahwa persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan perangkat desa. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap produk hukum dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, substansi yang sesuai, serta prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada hukum. Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan kewenangan yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Atas dasar tersebut, kami menyampaikan sikap bahwa keberatan perangkat desa perlu ditanggapi secara serius, objektif, dan proporsional melalui pemeriksaan hukum terhadap proses pembentukan serta substansi Perbup Sragen Nomor 24 Tahun 2026.

  • ANALISIS HUKUM: PARTISIPASI PUBLIK MERUPAKAN HAK, BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu asas fundamental tersebut adalah asas keterbukaan.

Selanjutnya, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang dimaksud mencakup perseorangan maupun kelompok yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan terhadap materi muatan rancangan peraturan.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa pembentukan regulasi tidak boleh hanya menjadi proses administratif internal pemerintah. Terdapat kewajiban untuk memberikan akses informasi dan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan.

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna, yang menekankan hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

Dalam konteks pengelolaan aset desa, perangkat desa merupakan salah satu pemangku kepentingan yang relevan karena memiliki tugas teknis dan administratif dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa hak partisipasi tidak berarti perangkat desa memiliki hak veto terhadap kewenangan Bupati. Demikian pula, tidak dilibatkannya suatu organisasi tertentu tidak secara otomatis menjadikan Perbup batal atau tidak sah.

Legalitas proses pembentukan harus dinilai melalui pemeriksaan dokumen, tahapan penyusunan, akses terhadap rancangan, pemberitahuan kepada masyarakat, kesempatan penyampaian masukan, serta pertimbangan terhadap hasil konsultasi publik.

Dengan demikian, keberatan Praja Sragen patut memperoleh jawaban yang substantif, bukan sekadar penjelasan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat.

  • PENGUJIAN KEWENANGAN, PROSEDUR, DAN SUBSTANSI PERATURAN

Peraturan Bupati merupakan produk hukum daerah yang pembentukannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain UU Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan produk hukum daerah juga harus memperhatikan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperiksa.

Pertama, aspek kewenangan.

Harus dipastikan bahwa Perbup dibentuk oleh pejabat yang berwenang, mempunyai dasar hukum yang jelas, serta tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, aspek prosedur.

Harus diperiksa apakah proses penyusunan, harmonisasi atau fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan, dan pengundangan telah dilaksanakan sesuai prosedur pembentukan produk hukum daerah. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap penerapan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

Ketiga, aspek substansi.

Materi muatan Perbup harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintahan desa.

Ketiga aspek tersebut harus diuji secara bersamaan. Suatu peraturan tidak cukup dinilai benar hanya karena diterbitkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Sebaliknya, keberatan masyarakat juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Sragen perlu menjelaskan bagaimana ketentuan nasional diterjemahkan menjadi kebijakan daerah dan bagaimana kesiapan pemerintahan desa dalam melaksanakannya.

  • PENGELOLAAN ASET DESA DAN PERLINDUNGAN HUKUM APARATUR DESA

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perubahan tersebut mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pemindahtanganan aset desa, penatausahaan dan pelaporan, serta mekanisme tukar-menukar tanah desa.

Oleh karena itu, penyesuaian peraturan daerah terhadap ketentuan tersebut merupakan kebutuhan normatif. Akan tetapi, penyesuaian regulasi tetap harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan di tingkat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum mengenai kedudukan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Aset desa bukan sekadar persoalan pencatatan administratif, melainkan kekayaan desa yang mempunyai nilai ekonomi, sosial, dan fungsi pelayanan publik. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang mengatur pengelolaannya harus memberikan kepastian mengenai kewenangan, prosedur, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan.

Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengah menilai bahwa perangkat desa harus memperoleh penjelasan teknis yang memadai agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional, ketidakjelasan tanggung jawab, maupun risiko hukum akibat ketidakpastian petunjuk pelaksanaan.

Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan komunikasi, pembinaan, dan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

  • SIKAP DAN REKOMENDASI RESMI

Berdasarkan pertimbangan konstitusional, yuridis, dan administratif tersebut, Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengah menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

  1. Meminta transparansi pembentukan Perbup.

Pemerintah Kabupaten Sragen diminta memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan, tahapan penyusunan, proses harmonisasi atau fasilitasi sesuai ketentuan, serta mekanisme konsultasi publik dalam pembentukan Perbup Nomor 24 Tahun 2026.

  • Meminta pemeriksaan terhadap penerapan asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Pemerintah Kabupaten Sragen perlu menunjukkan dokumentasi mengenai pemberian akses informasi, kesempatan menyampaikan masukan, serta pertimbangan terhadap masukan para pemangku kepentingan yang terdampak langsung.

  • Mendesak dialog dan konsultasi publik yang bermakna.

Pemerintah Kabupaten Sragen perlu memfasilitasi forum dialog yang melibatkan Praja Sragen, kepala desa, perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, serta pihak terkait lainnya. Forum tersebut harus menjadi ruang penyelesaian substansi persoalan, bukan sekadar sosialisasi satu arah.

  • Meminta evaluasi terhadap substansi dan dampak implementasi Perbup.

Evaluasi perlu menguji kesesuaian materi muatan Perbup dengan UU Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Evaluasi juga perlu mengidentifikasi potensi kendala teknis dan administratif di tingkat desa.

  • Mendorong tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian hukum.

Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya persoalan prosedural atau substansial, Pemerintah Kabupaten Sragen harus mengambil langkah perbaikan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penyempurnaan, perubahan, atau pencabutan terhadap ketentuan yang bermasalah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

  • Menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi aparatur desa.

Pemerintah daerah perlu menyediakan pedoman teknis, pembinaan, dan pendampingan yang memadai agar perangkat desa dapat melaksanakan pengelolaan aset secara profesional, tertib administrasi, dan bertanggung jawab.

  • Mengedepankan mekanisme penyelesaian hukum.

Apabila ditemukan dugaan pertentangan Perbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak terselesaikan melalui mekanisme evaluasi, pihak yang mempunyai kedudukan hukum dapat mempertimbangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang melalui Mahkamah Agung sesuai Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

  • PENEGASAN DAN PENUTUP

Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara masyarakat dan aparatur desa juga harus menyampaikan keberatan secara tertib, objektif, dan berdasarkan hukum.

Aksi walk out bukan bukti otomatis bahwa suatu peraturan cacat hukum. Sebaliknya, terlaksananya sosialisasi juga bukan bukti otomatis bahwa seluruh prosedur pembentukan peraturan telah terpenuhi.

Legalitas suatu produk hukum harus diuji berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi, dan kesesuaiannya dengan asas-asas hukum yang berlaku.

Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Sragen menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa. Kebijakan publik yang berkualitas tidak lahir dari komunikasi satu arah, melainkan melalui proses yang terbuka, rasional, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada seluruh perangkat desa, kami mengajak untuk tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan keberlangsungan pelayanan publik serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyampaikan keberatan.

Kepada Pemerintah Kabupaten Sragen, kami menegaskan bahwa keterbukaan bukan kelemahan pemerintah, konsultasi bukan pengurangan kewenangan, dan kritik bukan ancaman terhadap pemerintahan. Ketiganya merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.

Kewenangan pemerintah harus tunduk pada hukum. Kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan. Dan setiap regulasi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara prosedural maupun substantif.

Demikian pernyataan sikap resmi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kantor Hukum Panglima Justisia DPW Jawa Tengah dalam mengawal supremasi hukum, memperjuangkan keadilan, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas.

HUKUM HARUS MENJADI PELINDUNG KEADILAN, BUKAN SEKADAR INSTRUMEN KEKUASAAN.

DEWAN PIMPINAN WILAYAH JAWA TENGAH
KANTOR HUKUM PANGLIMA JUSTISIA

Jawa Tengah, 4 November 2026

Ketua DPW,   Adv. Ahamad Fauzi, S.H., M.H.Sekretaris,   Dialena, S.E., S.H.

LANDASAN HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24A ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
  7. Peraturan Bupati Sragen Nomor 24 Tahun 2026 terkait pengelolaan aset desa, dengan naskah autentik sebagai dasar verifikasi akhir.

Tinggalkan Balasan